CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak berbasis digital. Hingga Jumat (23/10/2026), tercatat sebanyak 124 pendaftar sementara dari 40 desa yang akan mengikuti Pilkades digital.
Kepala DPMPD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, mengatakan dinamika pendaftaran calon kepala desa di setiap wilayah cukup beragam. Sejumlah desa hanya memiliki satu calon, sementara desa lainnya mencatat jumlah pendaftar lebih dari lima orang.
“Jumlah calon sementara saat ini terdata 124 figur dari 40 desa yang bakal menggelar Pilkades digital,” ujar Asep Khalid saat diwawancarai, Jumat (23/10/2026).
Dari 40 desa peserta, terdapat lima desa yang hingga batas akhir pendaftaran, termasuk setelah masa perpanjangan, hanya memiliki calon tunggal.
Kelima desa tersebut yakni Desa Kertajaya dan Desa Negara Pageh di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari di Kecamatan Jatinagara, Desa Raksabaya di Kecamatan Cimaragas, serta Desa Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar.
Menurut Asep, munculnya calon tunggal dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur tertentu hingga tantangan yang dihadapi dalam menjalankan kepemimpinan desa.
“Ada desa dengan calon tunggal karena figur tersebut memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat sehingga tidak memunculkan kompetitor. Di sisi lain, ada juga warga yang enggan mendaftar karena melihat besarnya tantangan kepemimpinan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah desa mencatat jumlah pendaftar melebihi batas maksimal lima calon kepala desa. Dua desa yang mengalami kondisi tersebut adalah Desa Banagara di Kecamatan Ciamis dan Desa Mekarjadi di Kecamatan Sadananya.
Para pendaftar di desa yang memiliki lebih dari lima kandidat akan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, Pemkab Ciamis menggandeng Universitas Galuh untuk melaksanakan pengujian terhadap para pendaftar.
“Bagi desa dengan pendaftar lebih dari lima orang, para pendaftar wajib mengikuti seleksi susulan. Pemkab Ciamis menggandeng Universitas Galuh untuk menggelar proses pengujian tersebut,” kata Asep.
Untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkades digital, DPMPD Kabupaten Ciamis juga merencanakan simulasi langsung di salah satu desa peserta. Kegiatan tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan panitia desa guna memberikan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan pemilihan berbasis digital.
“Kami merencanakan simulasi lapangan di salah satu lokasi desa. Agenda ini mengundang seluruh pemangku kepentingan serta panitia desa guna sosialisasi teknis,” tambahnya.
Terkait data pemilih sementara, Asep menjelaskan bahwa data awal mengacu pada basis data pemilih yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada 2024. Data tersebut kemudian diserahkan kepada panitia desa untuk dicocokkan dan diteliti kembali, termasuk memperbarui data pemilih baru.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak berbasis digital di Kabupaten Ciamis agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
