Berita Ciamis, galuh.id – Setelah melakukan rapat secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri, Pilkades serentak Kabupaten Ciamis akan gelar pada tanggal 19 Desember 2020.
Hal tersebut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan saat menggelar rapat penetapan Pilkades Ciamis dengan unsur Forkopimda di Aula Setda Ciamis, Senin (16/11/2020).
“Alhamdulillah Ciamis termasuk 19 Kabupaten dan Kota yang dapat menggelar Pilkades pada tahun 2020,” ujar Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Herdiat mengatakan Mendagri menyetujui penyelenggaraan Pilkades serentak pada tahun 2020 ini, pihak Kabupaten dan Kota harus mengikuti arahannya.
“Arahannya kami (Pemda) harus membentuk komite pengawasan dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan,” katanya.
Menurutnya, Komite pengawas ini bertugas untuk mengawasi jalannya Pilkades dalam hal protokol kesehatan.
“Semua TPS atau tempat pencoblosan harus sesuai protokol kesehatan. Seperti TPS harus ada penyemprotan disinfektan dan petugas TPS dan masyarakat harus patuhi 3 M,” ucapnya.
Herdiat juga mengatakan, pihak panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pun segera lakukan pendataan DPT ulang. Hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segera lakukan pendataan ulang, takutnya ada warga yang pindah, meninggal dan masyarakat yang sudah berumur 17 tahun serta memiliki KTP,” tandasnya.
Herdiat pun menjelaskan penyelenggaraan Pilkades ini sudah sesuai dengan Undang-undang, peraturan pemerintah dan aturan menteri dalam negeri.
“Penyelenggaraan ini sudah sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku,”ujarnya.
Sebanyak 143 desa akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Arul)