Tasikmalaya, galuh.id – Polisi mengamankan VT (24), seorang janda muda pengedar sabu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kami mengamankan perempuan muda. Seorang single parent dan mengedarkan sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, Senin (4/11/2024).
Peredaran barang terlarang ini semakin mengkhawatirkan, menjangkiti berbagai kalangan dengan beragam motif.
Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang janda muda di Tasikmalaya. VT janda beranak satu, nekat mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Menurut Beni, VT memperoleh sabu dengan membelinya secara online, lalu menjualnya langsung kepada konsumen tanpa bantuan kurir.
Ironisnya, setiap kali melakukan transaksi, pelaku menitipkan anaknya kepada neneknya dengan alasan bekerja mendadak.
“Dia membeli sabu secara online, kemudian mengantarkannya sendiri kepada pemesan tanpa perantara kurir,” jelas Beni.
Di hadapan penyidik, janda muda ini mengaku nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Janda Pengedar Sabu Ditahan di Lapas Tasikmalaya
Setelah bercerai dengan suaminya, dia harus menghidupi anaknya yang masih kecil.
“Motifnya ekonomi. Sebagai single parent, dia merasa perlu membiayai anaknya. Namun, alasan apapun tidak bisa membenarkan perbuatannya menjual sabu,” tambah Beni.
Selain VT, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni DH (27) dan AS (49), yang merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total tiga tersangka, termasuk satu perempuan tadi dan dua laki-laki,” terang Beni.
Baca Juga: Pelajar Jadi Sasaran Empuk Peredaran Obat Terlarang di Tasikmalaya
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah DH (27), VT (24) yang kini ditahan di Lapas Tasikmalaya, dan AS (49), seorang residivis yang berperan sebagai pengedar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis kristal sabu seberat 2,8 gram.
VT janda pengedar sabu dan dua tersangka lainnya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terjerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Beni. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi