Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mertua di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Termasuk merusak sepeda motor lalu membuangnya ke kolam ikan. Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Pelaku terancam pasal 406 tentang merusak properti orang lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

HUT IWO ke-14 di Ciamis Tegaskan Peran Pers Melawan Hoaks dan Berdampak bagi Bangsa

CIAMIS, galuh.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ciamis menggelar tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) IWO ke-14 dengan tema...

Artikel Terkait