Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mertua di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Termasuk merusak sepeda motor lalu membuangnya ke kolam ikan. Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Pelaku terancam pasal 406 tentang merusak properti orang lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Imbas Surat Edaran Pusat, Program MBG Ciamis Dihentikan Sementara 18 Hari ke Depan

Program Makan Bergizi (MBG) di Ciamis dihentikan sementara selama libur sekolah, berlaku bagi anak sekolah dan penerima kategori B3. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional. Penghentian berlangsung 18 hari, dimulai 22 Juni 2026, dengan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami situasi ini.

Artikel Terkait