Hery menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami melakukan penyelidikan. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita tangani atau 4 kelompok ini,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, ada kelompok yang dalam percobaan aksinya melakukan pengancaman dan melukai korbannya.
“Sempat melukai korbannya. Baru percobaan perampokan tetapi tidak berhasil. Dia menakuti korban dengan senjata angin. Ini aksi terakhir dilawan sama korbannya,” jelas Ari.
Para pelaku menjual motor hasil curiannya melalui COD atau langsung kepada penadah atau pembeli. Bahkan ada juga yang menjual secara online.
“Jual motor curiannya ada yang sampai Rp 3 juta. Untuk penadah R masih DPO. Kita masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, komplotan curanmor ini terancam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun atau paling lama 7 tahun.
Satreskrim Polres Tasikmalaya hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mencari informasi. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi