Ciamis, Galuh.ID– Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial AM (49) di rumahnya Yudanagara RT 003 RW 001 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis kabupaten ciamis di rumahnya.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, MH, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (12/11/2018) tersangka ditangkap atas laporan dari orang tua korban.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim langsung berupaya menangkap pelaku sehingga berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di kebun mahoni tepatnya di jalan Lamping Patra Dusun Cibungkul, Desa Cisadap.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76(e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Arul)