Jumat, 8 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023

Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Ciamis

Baca Juga

K Putu Latief
K Putu Latief
Menulis untuk kepuasan, mengedit untuk kebahagiaan.
- Advertisement -

Ciamis, Galuh.ID– Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial AM (49) di rumahnya Yudanagara RT 003 RW 001 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis kabupaten ciamis di rumahnya.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, MH, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (12/11/2018) tersangka ditangkap atas laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim langsung berupaya menangkap pelaku sehingga berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di kebun mahoni tepatnya di jalan Lamping Patra Dusun Cibungkul, Desa Cisadap.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76(e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Arul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Bawaslu Kota Banjar Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Berita Banjar, galuh.id - Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 pada Kamis...

Artikel Terkait