Kemudian pelaku memukulkannya pada kepala korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM.
“Pelaku kini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban,” ujar Danny.
Lantaran korban masih di bawah umur, pelaku terjerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 menjadi UU.
Pelaku penganiayaan ini pun terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000.(GaluhID/Diana)
Editor : Evi