Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kemudian pelaku memukulkannya pada kepala korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Banjar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM.

“Pelaku kini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban,” ujar Danny.

Lantaran korban masih di bawah umur, pelaku terjerat Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 menjadi UU.

Pelaku penganiayaan ini pun terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72.000.000.(GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Denting Angklung Iringi Mars Ciamis Manis, Simbol Cinta Budaya dan Kebanggaan Ciamis

Gebyar Angklung Part 2 di Alun-alun Ciamis pada 22 Juli 2026, merayakan lagu identitas "Mars Ciamis Manis" yang diciptakan Drs. H. Yasmin Sambas. Acara ini menjadi simbol persatuan dan warisan budaya, melibatkan peserta dari berbagai generasi. Melalui pertunjukan angklung, PWRI Kabupaten Ciamis mendorong pelestarian budaya lokal untuk generasi selanjutnya.

Artikel Terkait