Polres Tasikmalaya segera mengamankan pemilik kolam ikan yang sengaja memasang jebakan listrik dengan kawat pada bambu dengan cara dililitkan.
“Kami amankan pemilik kolam yang memasang listrik di saungnya, pelaku dengan sengaja memasang jebakan untuk menghalau hewan,” jelas Rimsyahtono.
Rimsyahtono menambahkan, pelaku pemilik kolam tidak memungkiri dirinya memasang jebakan tersebut karena pelaku sering menjadi korban pencurian ikan.
Meskipun menurut pengakuan pelaku, tujuannya untuk menghalau hewan seperti biawak dan berang-berang, namun pelaku terancam hukuman penjara.
Menurut Rimsyahtono, pelaku terjerat pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian pemilik yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidanaa tentan Kelalaian pemilik yang memasng jebakan sehingga membuat orang lain meninggal dunia,” jelas Rimsyahtono.
Rimsyahtono juga menambahkan, akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(GaluhId/Ardiansyah)