Ciamis, Galuh.ID Dalam konfrensi pers sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online. Dari kasus ini, satu orang operator dan lima peserta penjudi digelandang ke Mapolres.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus judi online bermula saat jajaran kepolisian sedang malaksanakan patroli polisi yang ditingkatkan (KKYD).
“Saat itu patroli sedang memasuki warnet Yans. Di situ sedang ada kegiatan perjudian online,” tegas Kapolres dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Iptu Hj Iis Idaningsih, Kanit Idik I Reskrim Iptu Misman Asep dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Selasa (23/10/2018).
Mendapati adanya perjudian tersebut, lanjut Kapolres, anggotanya langsung mengamankan satu orang operator dan lima penjudi.
“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” terang Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
Dalam pengungkapan ini, Polres Ciamis mengamankan barang bukti 7 set komputer,5 ATM BCA serta bukti tranfer dan uang Rp 3,4 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan elektronika dan atau pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.
(Humas Polres Ciamis)