Kemudian melakukan pengembangan 2 tersangka lainnya di daerah Tangerang, Banten yaitu JA (33) dan SU (27).
“Mereka merupakan jaringan pulau Jawa yang selama ini menjalankan peredaran narkoba jenis alprazolam, tramadol dan yang bertuliskan huruf Y,” jelasnya.
Sasaran Peredaran Obat Terlarang Jaringan Pulau Jawa
Dua tersangka dari Tangerang berperan sebagai produsen besar. Sedangkan untuk pemasok, masih dalam pendalaman penyidik.
“Dua tersangka asal Tangerang merupakan produsen besar, dan untuk pemasok kami masih dalam pendalaman penyidik,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Jojo Sutarjo menambahkan, kedua tersangka ini akan mengedarkan obat terlarang sebatas pulau Jawa.
Hasil penyelidikan, yang bersangkutan telah mengedarkan beberapa kali sebelumnya dan sudah menjual ke banyak orang.
Selain itu mengedarkan obat terlarang ke banyak tempat dan dalam jangka waktu yang cukup lama.