Minggu, Mei 19, 2024

Polres Banjar Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jaringan Pulau Jawa

Baca Juga
- Advertisement -

“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah yang belum beredar ke pasaran, sasaran peredaran obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” ucap Jojo.

Jojo menambahkan, omzet peredaran obat-obatan terlarang ini mencapai puluhan juta rupiah.

Tersangka EP, JA dan SU terjerat pasal 435 dan atau 436 ayat (1) UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

- Advertisement -

Selanjutnya, kasus peredaran narkoba jaringan pulau Jawa ini akan terus di kembangkan sekaligus pendalaman penyidik.

Pendalaman guna mengungkap pemasok atau bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang ke wilayah Tangerang. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

PT LIB Sebut Wasit VAR Tidak Ada Masalah Saat Penerapan Awal

Galuh.id- Media Relations PT Liga Indonesia Baru (LIB), Hanif Marjuni, mengklaim tidak ada masalah atau keluhan dari wasit terkait...

Artikel Terkait