Minggu, November 24, 2024

Polres Banjar Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jaringan Pulau Jawa

Baca Juga

“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah yang belum beredar ke pasaran, sasaran peredaran obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” ucap Jojo.

Jojo menambahkan, omzet peredaran obat-obatan terlarang ini mencapai puluhan juta rupiah.

Tersangka EP, JA dan SU terjerat pasal 435 dan atau 436 ayat (1) UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Selanjutnya, kasus peredaran narkoba jaringan pulau Jawa ini akan terus di kembangkan sekaligus pendalaman penyidik.

Pendalaman guna mengungkap pemasok atau bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang ke wilayah Tangerang. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait