CIAMIS, galuh.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Ciamis.
Keempat orang tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Pelapor mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih agar dugaan temuan di instansi yang bersangkutan tidak diberitakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terduga diduga mendatangi beberapa instansi di Kabupaten Ciamis untuk mencari informasi. Setelah itu, mereka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang didatangi dengan alasan agar persoalan yang ditemukan tidak dipublikasikan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Carsono, Sabtu (4/7/2026).
Carsono menjelaskan, keempat terduga diamankan pada Jumat (3/7/2026) saat berada di kawasan Islamic Center Ciamis.
“Mereka berhasil diamankan kemarin di wilayah Islamic Center saat diduga melakukan transaksi,” katanya.
Selain mengamankan para terduga, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang menjadi sasaran.
Carsono mengimbau masyarakat, khususnya pemerintah desa, puskesmas, maupun instansi lainnya, agar lebih teliti dalam membedakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan atau intimidasi dengan mengatasnamakan profesi media atau wartawan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, keempat orang tersebut masih berstatus terduga dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ciamis. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (GaluhID/Tegar)
