Jumat, November 22, 2024

Polres Ciamis Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tempat Wisata Pangandaran

Baca Juga

Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Ciamis akan memperketat pengamanan di wilayah wisata agar tidak ada peredaran obat-obatan terlarang.

Kedua tersangka pengedar Hexymer terjerat pasal 196 Jo UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Ciamis menjelaskan, di destinasi wisata banyak sekali potensi membahayakan, seperti tindak kejahatan atau kriminalitas.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengamankan dan memantau pengunjung yang akan berwisata demi menjaga keamanan dan kenyamanan.

Wahyu juga mengimbau kepada para pengunjung yang berwisata agar senantiasa berhati-hati, menjaga keamanan diri dan terus perketat prokes.

“Imbauan para wisatawan agar selalu berhati hati jaga keamanan diri. Kemudian perketat protokol kesehatan, selalu jaga jarak, dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Ciamis

Ciamis, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda)...

Artikel Terkait