Jumat, April 26, 2024

Polres Ciamis Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tempat Wisata Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -

Dengan adanya kejadian tersebut, Polres Ciamis akan memperketat pengamanan di wilayah wisata agar tidak ada peredaran obat-obatan terlarang.

Kedua tersangka pengedar Hexymer terjerat pasal 196 Jo UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Ciamis menjelaskan, di destinasi wisata banyak sekali potensi membahayakan, seperti tindak kejahatan atau kriminalitas.

- Advertisement -

Oleh karena itu, pihaknya akan mengamankan dan memantau pengunjung yang akan berwisata demi menjaga keamanan dan kenyamanan.

Wahyu juga mengimbau kepada para pengunjung yang berwisata agar senantiasa berhati-hati, menjaga keamanan diri dan terus perketat prokes.

“Imbauan para wisatawan agar selalu berhati hati jaga keamanan diri. Kemudian perketat protokol kesehatan, selalu jaga jarak, dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Taktik STY Dapat Pujian Luar Biasa dari Media Korea Selatan

Galuh.id- Media Korea memberikan pujian luar biasa terhadap taktik yang digunakan oleh Shin Tae-yong (STY) dalam membesut Timnas Indonesia...

Artikel Terkait