CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (20/10/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Menurutnya, peredaran minuman keras dapat menjadi salah satu faktor pemicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, aksi premanisme, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini merupakan salah satu wujud komitmen nyata Polres Ciamis bersama seluruh elemen Forkopimda dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan tertib,” ujar Eko dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras ilegal membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras.
Eko berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman keras.
“Kami dari jajaran Polres Ciamis berkomitmen untuk terus mengencangkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ciamis beserta jajarannya yang telah melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba, termasuk turun langsung memimpin kegiatan razia di lapangan.
Herdiat menilai, upaya tersebut penting untuk mencegah berbagai gangguan keamanan di masyarakat. Ia menyebut sejumlah kejadian kriminalitas di Ciamis berkaitan dengan konsumsi minuman keras dan narkoba.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya. Dalam beberapa kegiatan, Bapak Kapolres langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba,” ujar Herdiat.
Ia berharap, melalui kerja sama seluruh unsur terkait, kondisi keamanan di Kabupaten Ciamis ke depan semakin baik, aman, dan kondusif.
Menurut Herdiat, pemberantasan miras dan narkoba memerlukan kolaborasi antara Forkopimda, Polres Ciamis, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Seluruh elemen tersebut diharapkan dapat bersatu padu dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran barang-barang terlarang tersebut.
Lebih lanjut, Herdiat mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.
“Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Itu sedang diproses,” ungkapnya.
Rencana regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan minuman keras serta narkoba di Kabupaten Ciamis.
Melalui pemusnahan 5.599 botol miras dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Polres Ciamis berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
