CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar dengan modus menggunakan mobil Mitsubishi Fuso yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AW (34) dan AF (16), yang berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). Penindakan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di salah satu SPBU di Kabupaten Ciamis.
Eko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar di masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga menindaklanjuti atensi Kapolri kepada jajaran kepolisian untuk memastikan ketersediaan BBM dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
“Ini juga menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran Polda dan Polres yang ada di Indonesia. Sebagai wujud bahwa polisi hadir bersama masyarakat, kita menjamin ketersediaan bahan bakar yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Eko.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan mobil Fuso yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki tambahan di bagian belakang kendaraan. Tangki tersebut memiliki kapasitas sekitar 2,4 ton.
Modusnya, kendaraan mengisi BBM melalui tangki standar di SPBU seperti kendaraan pada umumnya. Setelah pengisian selesai, BBM kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki tambahan yang berada di bagian belakang kendaraan.
Pengisian dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kendaraan tersebut berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya dengan pengisian sekitar 200 liter setiap kali transaksi.
“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut diduga menggunakan sejumlah pelat nomor berbeda. Polisi mengamankan 18 pelat nomor serta telepon seluler yang berisi barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi.
Eko mengatakan, penggunaan pelat nomor dan barcode berbeda tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh cara kerja para pelaku.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, SPBU yang menjadi lokasi pengisian, serta tujuan penjualan bahan bakar yang telah dikumpulkan.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua minggu. Namun, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan di balik praktik tersebut.
“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Eko.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi karena praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Ciamis saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
