Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis Polda Jabar kembali mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak saat ini menjadi fenomena yang kian marak terjadi di wilayahnya.

“Setelah kami menangani kasus pencabulan oleh seorang mahasiswa terhadap 13 anak laki-laki, kini kami kembali mengungkap dua kasus serupa di Kecamatan Baregbeg dan Pamarican,” ujar Akmal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Kasus pertama melibatkan ayah kandung yang cabuli anak sendiri, kasus memilukan datang dari Kecamatan Pamarican.

- Advertisement -

Seorang pria berinisial S (42) berprofesi sebagai petani, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, DH (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang ikut ayahnya setelah sang ibu menikah lagi. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan tindakan bejat terhadap anaknya.

“Perbuatan asusila ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan frekuensi hubungan badan sebanyak 15 kali,” jelas Akmal.

Kasus tersebut berhasil terungkap berkat keberanian korban, yang menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada tetangganya berinisial TH.

- Advertisement -

“Laporan resmi masuk pada 20 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Dalam waktu singkat, pada 21 Mei 2025, tersangka S berhasil petugas amankan di kediamannya. Penahanan resmi terhadap tersangka pada keesokan harinya, 22 Mei 2025.

Polres Ciamis juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baregbeg.

Polisi mengamankan tersangka berinisial MAM (72) setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua korban. Salah satunya berinisial YA (15) pada April 2024 lalu, tepatnya saat bulan Ramadan.

Kronologi Kejadian Pencabulan Anak

Kejadian bermula ketika korban YA menginap di rumah temannya, NSB (17) yang merupakan anak tiri tersangka. Pada saat itu, korban tidur di kamar bersama NSB di rumah tersangka.

Dengan modus membangunkan sahur, tersangka MAM masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada YA. Korban yang kaget sempat pura-pura tidur.

“Tak lama kemudian, korban juga menyaksikan tindakan serupa dilakukan terhadap NSB yang juga sedang dibangunkan oleh tersangka,” ungkap Akmal.

Setelah sahur, YA pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, karena hubungan keluarga antara pihak korban dan istri tersangka, peristiwa ini tidak langsung dilaporkan.

Orang tua korban hanya menyarankan agar korban tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah masyarakat sekitar mengetahui bahwa NSB, anak tiri tersangka hamil.

Hal ini menimbulkan keresahan hingga akhirnya dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap tersangka.

Dalam proses itu terungkap tidak hanya NSB yang menjadi korban. Namun YA juga menjadi korban tindakan asusila dari tersangka.

Masyarakat yang resah akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka MAM resmi kami amankan pada 13 Mei 2025 dan langsung kami lakukan penahanan,” tambah Akmal.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Akmal juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya. (GaluhID/Resa)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tanpa Bonilla, PSGC Ciamis Siapkan Strategi Lawan Persiku Kudus

CIAMIS, galuh.id – PSGC Ciamis memastikan kesiapan menghadapi Persiku Kudus dalam lanjutan Liga 2 Pegadaian Championship 2026/2027. Pertandingan akan...

Artikel Terkait