Berita Tasikmalaya, galuh.id – Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan langka dan dilindungi, Senin (27/05/2024).
Polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan Y warga Jatiwaras yang satwa langka jenis kancil pada Minggu 26 Mei 2024.
“Pada hari Minggu kemarin, kami telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan satwa langka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta.
Ridwan menyatakan bahwa ada sekitar 22 ekor kancil yang pelaku jual. Satwa langka ini sudah siap jual, lengkap dengan kandangnya yang terbuat dari plastik.
Selain itu juga sudah terdapat makanan berbahan dasar sayuran yang tersedia di dalam kandang.
“Kami juga mengamankan 22 ekor kancil yang akan pelaku jual. Kancil tersebut berada di dalam kandang plastik,” katanya.
Ridwan juga menyebut bahwa tersangka telah terlibat dalam perdagangan satwa langka selama sembilan bulan.
Selain melakukan perburuan dan membeli dari pemburu, pelaku juga memelihara kancil di rumah dan sudah beranak.