“Pelaku membeli kancil dari seseorang yang mencari binatang secara ilegal dan juga terkadang berburu sendiri,” jelasnya.
Pelaku memperoleh kancil hewan langka ini dari seorang pemburu yang berasal dari wilayah Jawa Barat bagian selatan, seperti Garut Selatan dan Sukabumi.
“Modus kedua tersangka adalah menjual kancil melalui platform media sosial Facebook, tetapi tidak dengan menggunakan nama mereka sendiri,” ujar Ridwan.
Lanjutnya, kancil-kancil tersebut akan pihaknya serahkan ke BKSDA untuk simpan sementara dan juga pengamatan, karena BKSDA memiliki pengetahuan tentang lokasi dan metode merawat satwa langka ini.
Selain kancil, salah seorang tersangka juga terlibat dalam penjualan hewan lain seperti kucing hutan.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku yang terlibat dalam perdagangan hewan langka ini pun terancam hukuman penjara lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi