Penculikan Terjadi di Rumah Orang Tua Korban
Menurut Rimsyah, tindakan pidana penculikan itu terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 di rumah orang tua korban di Singaparna Tasikmalaya.
Saat itu masih menurut Rimsyah, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku E mendatangi rumah orang tua korban bermaksud menagih utang.
Namun orang tua korban tidak ada di rumah yang ada hanya korban, sehingga untuk jaminan pelaku nekat membawa korban.
“Pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk menagih, tapi tidak ada, sehingga pelaku pun melakukan aksi penculikan,” jelas Rimsyah.
Saat melakukan aksinya itu, pelaku mengancam korban bahkan sempat memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku.
“Korban diancam agar korban ikut dengan pelaku dan menjadi jaminan yang nantinya ditebus oleh orang tua korban,” tambah Rimsyah.