Tujuan penculikan itu menurut Rimsyah, agar orang tua korban yang memiliki urusan utang piutang datang menemui pelaku dan membayar utangnya.
“Tujuan menculik korban ini, agar ayah korban menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” jelas Rimsyah.
Pihak Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang.
Saat melakukan penangkapan, pelaku tengah mengkonsumsi narkoba dan pihak Polres Tasikmalaya mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
“Setelah menangkap pelaku, kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam,” jelas Rimsyah.
Selain senjata tajam berbagai ukuran, diamankan juga 1 double steak, 5 peluru masih aktif, 2 borgol dan 1 kapak.
Sementara itu, korban menurut Rimsyah sedang mendapatkan bimbingan psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(GaluhId/Ardiansyah)