Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria di Desa Cidadap Karangnunggal Tasikmalaya, dianiaya warga Selasa (20/4/21) lalu lantaran kedapatan mencuri.
Video penganiayaan tersebut viral melalui media sosial (medsos) dan pesan berantai.
Dalam video terlihat pelaku yang bernama berinisial RA (24) alias Kentung dihujani bogem mentah. Ia hanya bisa menutup wajahnya dengan kedua belah tangan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi membiarkan aksi main hakim sendiri itu terjadi.
Pelaku yang merupakan warga Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal mencuri uang Rp 1,6 juta di warung milik Dedi Permadi (47).
Aksi pelaku ini berhasil diketahui melalui rekaman CCTV atau kamera pengawas yang terpasang.
Tidak terima uangnya tercuri, pemilik warung bersama sebagian warga yang kesal lalu melampiaskan kemarahannya dengan membogem pelaku.
Pemilik warung dan warga yang kesal memukul pelaku sebelum mengamankannya ke kantor Polsek Karangnunggal.
“Jadi kejadiannya memang RA mencuri uang di warung senilai Rp 1,6 Juta rupiah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, IPDA Agus Kasdili, Kamis (22/4/2021).
“Aksinya terekam CCTV dan warga mengetahui kemudian menangkapnya,” sambungnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono pun mengapresiasi anggotanya yang konsisten menangani kasus kriminal.
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, kasus hukum tidak semuanya berujung pada pidana.
Rimsyahtono menjelaskan, pelaku melakukan pencurian atau maling. Uang yang ia curi senilai Rp 1,6 juta. Tidak ada perbuatan kekerasan dengan pemberatan.
Akhirnya kasus tersebut penyelesaiannnya secara kekeluargaan. Karena sesungguhnya penegakkan hukum itu merupakan jalan akhir.
“Baiknya tempuh jalur musyawarah. Atau bahasa kami restorasi justice. Terpenting tidak merugikan korban,” papar Rimsyah.
Hal tersebut sesuai dengan presisi Kapolri yaitu pelayanan dan untuk mengayomi masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila melihat ada kejadian tindak kejahatan agar segera melapor ke polisi.
“Jangan mengambil tindakan sendiri karena akan melanggar hukum,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)