Jumat, November 22, 2024

Program Hapus Denda PBB P2, Bapenda Ciamis: Bayar September- Desember 2023

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program hapus denda Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut tertulis di Perbup Ciamis Nomor 57 tahun 2023 dan berlaku untuk pembayaran dari September-Desember 2023.

Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh mengatakan, wajib pajak yang mempunyai tunggakan di tahun sebelumnya dan membayar pada bulan September-Desember 2023 akan bebas dari denda.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef, Senin (4/9/2023).

Aef menuturkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk menghapus denda saja, wajib pajak hanya membayar pokok pajak.

“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu bayar,” tuturnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait