Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program hapus denda Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut tertulis di Perbup Ciamis Nomor 57 tahun 2023 dan berlaku untuk pembayaran dari September-Desember 2023.
Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh mengatakan, wajib pajak yang mempunyai tunggakan di tahun sebelumnya dan membayar pada bulan September-Desember 2023 akan bebas dari denda.
“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef, Senin (4/9/2023).
Aef menuturkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk menghapus denda saja, wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu bayar,” tuturnya.