Program Hapus Denda PBB P2, Bapenda Ciamis: Bayar September- Desember 2023

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program hapus denda Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut tertulis di Perbup Ciamis Nomor 57 tahun 2023 dan berlaku untuk pembayaran dari September-Desember 2023.

Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh mengatakan, wajib pajak yang mempunyai tunggakan di tahun sebelumnya dan membayar pada bulan September-Desember 2023 akan bebas dari denda.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef, Senin (4/9/2023).

- Advertisement -

Aef menuturkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk menghapus denda saja, wajib pajak hanya membayar pokok pajak.

“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu bayar,” tuturnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Keseruan Memuncak! Turnamen Bola Voli Putri Banjaranyar Lahirkan Bintang Baru Ciamis

Turnamen bola voli putri Banjaranyar di Ciamis tahun ini memperingati Bulan Bung Karno dengan penuh energi positif. Kegiatan ini berhasil menarik perhatian ribuan warga, mempererat silaturahmi antar desa, dan menanamkan nilai kedisiplinan serta kejujuran. Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan meningkatkan solidaritas masyarakat.

Artikel Terkait