Program Hapus Denda PBB P2, Bapenda Ciamis: Bayar September- Desember 2023

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program hapus denda Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut tertulis di Perbup Ciamis Nomor 57 tahun 2023 dan berlaku untuk pembayaran dari September-Desember 2023.

Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh mengatakan, wajib pajak yang mempunyai tunggakan di tahun sebelumnya dan membayar pada bulan September-Desember 2023 akan bebas dari denda.

“Jika wajib pajak melakukan pembayaran pada bulan September-Desember 2023 maka akan ada penghapusan denda,” kata Aef, Senin (4/9/2023).

- Advertisement -

Aef menuturkan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk menghapus denda saja, wajib pajak hanya membayar pokok pajak.

“Nanti wajib pajak hanya melakukan pembayaran pokok pajaknya saja, dendanya tidak perlu bayar,” tuturnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Kembali Menang, PTTUN Jakarta Perkuat Keputusan Bupati Soal Kades Cicapar

Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menguatkan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mantan kepala desa, Imat Ruhimat. Kasus ini menunjukkan kepatuhan pada peraturan, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Artikel Terkait