Aef menyampaikan, penghapusan denda tersebut untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan untuk membayar tunggakan PBB-P2.
Pihaknya juga sangat berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini mampu mengoptimalkan terhadap peningkatan atas kepatuhan pajak.
“Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2,” Ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aef menerangkan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dilaksanakan mulai 1 September – 31 Desember 2023.
Program penghapusan denda tersebut dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Dan pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat melalui online dengan mengakses website bapenda.ciamiskab.go.id dan aplikasi SIJAGO.