CIAMIS, galuh.id – Tiga puluh delapan Ketua RT (Rukun Tetangga) dan delapan Ketua RW (Rukun Warga) di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Cibadak, Senin (31/8/2026).
Pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono di aula desa setempat.
Para Ketua RT dan RW tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat melalui proses pemilihan yang sebelumnya dilaksanakan di masing-masing lingkungan.
Sekretaris Desa Cibadak, Yuki Firmansyah, mengatakan SK tersebut berlaku untuk masa jabatan 2026-2031. Ia berharap para Ketua RT dan RW dapat menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan karena posisi tersebut merupakan bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tahu Ketua RT dan RW belum ada honor atau insentif, tidak seperti di kota. Namun kami berharap meski tidak ada honornya, tetap harus bekerja dan berjuang menjadi pelayan masyarakat di setiap lingkungannya dengan didasari keikhlasan,” ujar Yuki kepada galuh.id.
Menurutnya, dari hasil pemilihan, sekitar 70 persen Ketua RT merupakan wajah lama, sementara sekitar 70 persen Ketua RW merupakan wajah baru.
“Mudah-mudahan setelah diberi SK dan dikukuhkan, bisa membawa ke arah yang lebih maju, khususnya untuk di lingkungan masing-masing,” katanya.
Selain pengukuhan dan penyerahan SK, para Ketua RT dan RW juga mendapatkan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman agar mereka dapat menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Cibadak.
Yuki menjelaskan, Baznas Kabupaten Ciamis memberikan materi mengenai tugas dan fungsi Ketua RT dan RW, khususnya dalam hal infak serta upaya perlindungan dan kepedulian terhadap warga.
Dalam pemaparannya, Baznas bersama UPZ juga menyosialisasikan program Kenclengisasi yang akan dilaksanakan di setiap RT dengan dikoordinir oleh masing-masing Ketua RT.
Infak yang terkumpul melalui program tersebut nantinya disetorkan kepada Baznas Kabupaten Ciamis melalui UPZ Desa Cibadak. Dana tersebut kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program bantuan Baznas.
“Infak itu nantinya oleh Baznas akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program Baznas. Jadi sifatnya program Kenclengisasi ini adalah saling membantu antar-masyarakat,” ungkap Yuki.
Ia menambahkan, program Kenclengisasi telah diterapkan di sejumlah kecamatan dan desa lainnya dan dinilai mampu membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Mudah-mudahan program Kenclengisasi ini bisa berjalan sukses dan berhasil seperti di daerah lain dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
