Berita Banjar, galuh.id – PT Maju Jaya Dwi Vira dinilai melanggar MoU dengan Perusda Banjar Water Park (BWP) dalam pembangunan Museum The Mummy.
Hal tersebut terungkap saat DPRD Kota Banjar menggelar rapat dengan Dispora, Disdik Kota Banjar, serta PT Maju Jaya Dwi Vira selaku pengelola Perusda BWP.
Dalam adendum tentang kerja sama operasional pengelolaan BWP, berisi tentang poin-poin ketentuan umum revitalisasi wahana wisata ini.
Pada pasal 2 terdapat 15 ketentuan umum yang terdiri dari poin-poin yang menerangkan progres revitalisasi BWP, salah satunya mengenai fasilitas.
Pasal 2 nomor 12 berisi ketentuan yang menerangkan bahwa di area wisata BWP nantinya akan membangun kios-kios bangunan depan.
Kemudian area pintu masuk, kolam arus, fun fool beserta ornament di dalamnya.
Selanjutnya pada poin itu berisi pembangunan kiddypool, mushola, ruang bilas, toilet, gedung karaoke, serta fasilitas penunjang lainnya.
Namun dalam ketentuan umum tersebut tidak terdapat kerja sama mengenai adanya pembangunan Museum The Mummy.