Banjar, galuh.id – PT Quan You Wood industri yang bergerak di bidang kayu melakukan sosialisasi untuk serap lapangan kerja, khususnya di wilayah Desa Mekarharja. Kegiatan tersebut bertempat di aula Desa Mekarharja, Rabu (23/7/2025).
Koordinator PT Quan You Wood Industry, Ginting, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini pihaknya lakukan sebagai upaya untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat.
Persetujuan atas rencana masuknya investor asing ke wilayah Kota Banjar, khususnya di Desa Mekarharja.
“Syukur alhamdulillah, kehadiran salah satu perusahaan asing di sektor industri kayu yang berlokasi di Desa Mekarharja membawa angin segar bagi lapangan kerja di daerah ini,” ucap Ginting.
Lanjutnya, meski masih dalam tahap uji coba, perusahaan telah mampu mempekerjakan sekitar 80 karyawan dengan sistem dua shift.
Ke depannya, perusahaan berencana menambah menjadi tiga shift serta memperluas area operasional untuk mendukung peningkatan produksi,” tuturnya.
Meski perusahaan tertarik dengan potensi usaha di Kota Banjar, namun Ginting menyampaikan kekhawatirannya terhadap sistem perizinan yang dinilai rumit dan menyulitkan.
Hal ini menjadi batu sandungan bagi banyak perusahaan yang ingin menjajaki peluang bisnis di wilayah Kota Banjar. Proses perizinan usaha terasa seperti rintangan besar bagi para pelaku bisnis dan investor.
“Birokrasi yang bertele-tele, perubahan regulasi yang tidak menentu, serta kurangnya kejelasan informasi membuat para pelaku usaha merasa kesulitan,” ujarnya.
Serap Lapangan Kerja dan Tarik Investor
Lebih lanjut ia mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Di tingkat daerah, belum ada ketentuan soal zonasi. Sementara pemerintah pusat justru menerapkan larangan pendirian perusahaan dari level bawah.
Jadi kata Ginting, mekanismenya adalah perusahaan diminta untuk memulai operasional terlebih dahulu, baru proses perizinan mengikuti.
Hal ini karena perusahaan tersebut berbentuk PT dengan investor asing ini di mana syarat minimal modal awalnya sekitar Rp10 miliar.
“Tuntutan dari pusat itu kita harus ada dulu pergerakan, baru bisa menempuh izin. Sementara aturan di wilayah, tidak boleh ada aktivitas sebelum menempuh perizinan,” terangnya.
Ginting menyampaikan harapannya agar ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP Kota Banjar.
Menurutnya, kerja sama ini penting agar proses masuknya investor ke Banjar menjadi lebih efisien.
Ia mencontohkan praktik di Sragen, investor boleh membangun usaha tanpa pusing perizinan terlebih dahulu. Pemda memberikan kemudahan bagi investor untuk memulai usaha tanpa ribet soal perizinan.
Ia ingin Banjar bisa mengikuti jejak tersebut agar para investor semakin tertarik dan dapat saling berbagi informasi mengenai kemudahan berinvestasi di wilayah Kota Banjar.
“Hal tersebut sudah PT Quan You Wood buktikan dengan adanya pabrik-pabrik kayu sebelumnya. Seperti APL yang kemudian saling memberitahukan investor lainnya untuk menanam modal di Kota Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
