“Saat razia, kami berhasil menertibkan 20 pelaku tuna susila (PSK) yang masih beraktivitas,” sambungnya.
Ia menjelaskan, kegiatan razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2016 khusunya pasal 14 huruf I.
Puluhan PSK Membuat Surat Pernyataan
Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.
“Kami membawa mereka ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya kami mendata mereka atau BAP,” jelas Rusnandar.
Kemudian, mereka membuat surat pernyataan yang berisi larangan melakukan aktivitas atau melakukan kembali pelanggaran yang sama.
“Apabila mereka melakukannya lagi atau melanggar surat pernyataan ini, maka kita akan berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.