Puluhan PSK Terjaring Razia Satpol PP Pangandaran di Warung Remang-remang

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Saat razia, kami berhasil menertibkan 20 pelaku tuna susila (PSK) yang masih beraktivitas,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kegiatan razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2016 khusunya pasal 14 huruf I.

Puluhan PSK Membuat Surat Pernyataan

Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.

“Kami membawa mereka ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya kami mendata mereka atau BAP,” jelas Rusnandar.

- Advertisement -

Kemudian, mereka membuat surat pernyataan yang berisi larangan melakukan aktivitas atau melakukan kembali pelanggaran yang sama.

“Apabila mereka melakukannya lagi atau melanggar surat pernyataan ini, maka kita akan berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait