JAKARTA, galuh.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memaparkan inovasi program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Program tersebut mengusung penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), digitalisasi tata kelola, serta integrasi zakat dengan ekosistem keuangan syariah untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Ciamis, menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya di hadapan peserta Rakornas.
Program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dirancang melalui enam fase strategis. Tahapannya meliputi penguatan kelembagaan, ekspansi UPZ desa dan kelurahan, pengelompokan UPZ berdasarkan kinerja pengumpulan, pengembangan Kampung Zakat, integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga mewujudkan Kampung Zakat Paripurna melalui inklusi ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Ciamis juga menerapkan enam langkah penguatan kinerja UPZ, mulai dari pemahaman model UPZ, pemetaan potensi wilayah, koordinasi dan advokasi regulasi, pelatihan dan pendampingan teknis, implementasi dan supervisi, hingga evaluasi serta pengembangan program lanjutan.
BAZNAS Ciamis saat ini mengelola total 417 UPZ yang terdiri dari 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa/kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan SKPD, 40 UPZ majelis taklim, serta tiga UPZ masjid besar.
Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan kinerja pengumpulan zakat. Kategori Grade A ditetapkan bagi UPZ dengan pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B untuk Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.
Pemantauan kinerja dilakukan melalui dashboard berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Berdasarkan siaran pers BAZNAS Ciamis, sistem tersebut mendukung pertumbuhan pengumpulan zakat dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 22,41 persen.
UPZ desa dan kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja pengumpulan secara konsisten akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Pada tahap awal pengembangan, program tersebut menargetkan realisasi di 15 kampung atau desa zakat.
Selain memperkuat pengumpulan zakat, BAZNAS Ciamis mengembangkan integrasi UPZ dengan Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) melalui kolaborasi dengan agen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Program integrasi UPZ-ULKS tersebut telah mengaktifkan sembilan titik layanan di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah aktor lokal, di antaranya kepala desa, Koperasi Desa (KOPDES), dan Duta Zakat.
Melalui program ini, masyarakat didorong memperoleh akses terhadap layanan keuangan digital, seperti Laku Pandai, transaksi menggunakan QRIS, dan mobile banking. Integrasi tersebut juga ditujukan untuk mempermudah pembayaran zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
Di sisi pemberdayaan ekonomi, program ini diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, sekaligus mendukung mustahik atau penerima zakat agar dapat mengembangkan usaha melalui pembiayaan skala mikro dan pendampingan usaha.
Melalui inovasi tersebut, BAZNAS Ciamis berharap zakat tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga mampu membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna diharapkan dapat menjadi model pengembangan pengelolaan zakat yang terintegrasi dan menginspirasi daerah lain dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
