Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Tujuannya untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa. Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
- Pencabutan 6 Peraturan Daerah Ciamis
Raperda ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang beberapa kali diubah.
Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Peraturan ini mencabut beberapa kewenangan yang pemda buat dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam deregulasi kebijakan.