Sabtu, November 23, 2024

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Ciamis Ajukan 4 Raperda Tahun 2023

Baca Juga

Raperda ini mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

  1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Tujuannya untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

  1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa. Langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan terkait penetapan desa.
  2. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Ciamis

Raperda ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang beberapa kali diubah.

Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Peraturan ini mencabut beberapa kewenangan yang pemda buat dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam deregulasi kebijakan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait