Yana menyampaikan, keempat Raperda tersebut di ajukan agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan PAD.
Kemudian, dua dari keempat Raperda tersebut tujukan untuk perubahan atas Peraturan Daerah yang berkaitan bantuan hukum dan penetapan desa.
Hal itu sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan publik.
“Semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah ini bisa lebih meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi