Data calon penerima bantuan tersebut berasal dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum menyerahkan data calon penerima pada Kemenakaer, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
Setelah selesai diverivikasi dan validasi, data tersebut diserahkan pada Kemenaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan.
- Surat pernyataan tersebut berisi tentang kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang berlaku.
- Data calon penerima yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Selanjutnya KPA akan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- KPPN menyalurkan bantuan pemerintah pada bank penyalur melalui bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
- Kemudian giliran bank penyalur melakukan pemindah bukuan kepada rekening penerima bantuan, dilakukan dengan cara bertahap.
Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-ungandan, jika sampai akhir tahun terdapat kelebihan anggaran, akan dikembalikan pada kas negara.
Pada penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur, dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
Sehingga apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika terjadi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan tersebut, penerima wajib mengembalikannya pada kas negara.
Sekarang pekerja calon penerima selain mengetahui rekening bank untuk cairkan BLT BPJS, juga mengetahui prosedur serta tahapan pencairan BLT BPJS. (GaluhID/Ardiansyah)