Berita Nasional, galuh.id – Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana terancam penjara 4 tahun. Pasalnya, ia merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Revaldo merupakan residivis kasus narkoba.
Ia telah ditangkap tiga kali dalam kasus yang sama walau posisinya hanya sebagai pengguna.
“Ancaman hukumannya 4 tahun. Catatannya adalah proses penegakan hukum tetap berjalan. Mendasari pada residivisnya tahun 2002 dan 2010,” kata Trunoyudo saat konferensi pers, Jumat (13/01/2023).
Aktor Revaldo pun terjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.