Residivis Kasus Narkoba, Aktor Revaldo Terancam Penjara 4 Tahun

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana terancam penjara 4 tahun. Pasalnya, ia merupakan residivis dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Revaldo merupakan residivis kasus narkoba.

Ia telah ditangkap tiga kali dalam kasus yang sama walau posisinya hanya sebagai pengguna.

“Ancaman hukumannya 4 tahun. Catatannya adalah proses penegakan hukum tetap berjalan. Mendasari pada residivisnya tahun 2002 dan 2010,” kata Trunoyudo saat konferensi pers, Jumat (13/01/2023).

- Advertisement -

Aktor Revaldo pun terjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait