Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 1,23 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.
Sementara itu, tersangka Revaldo mengaku kecanduan narkoba setelah keluar dari penjara.
Ia pun kembali mengonsumsinya pada September 2022 dalam jangka waktu empat kali dalam sepekan.
“Saya kambuh. Saya seorang pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya sudah menegur saya kembali,” tutur Revaldo. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -