CIAMIS, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Februari hingga Agustus 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara periodik sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi kepada masyarakat.
“Jadi hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari sampai Agustus. Dalam satu tahun kegiatan seperti ini dilakukan secara periodik dua kali,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, dari total 61 perkara tersebut, terdapat berbagai jenis barang bukti. Di antaranya berasal dari perkara pidana umum, dengan barang bukti berupa pakaian sebanyak 96 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 20 kantong.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa obeng, timbangan, kunci pembuka dan berbagai peralatan lainnya dengan total sekitar 128 buah.
Barang bukti narkotika juga turut dimusnahkan. Terdiri dari tembakau sintetis sebanyak 287,8 gram dan sabu-sabu seberat 10,0623 gram.
“Untuk narkotika ini terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu. Totalnya sekitar 297,9 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, Kejari Ciamis juga memusnahkan barang bukti psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 3.497 butir. Sementara barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 33 botol.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Ada yang diblender, dipotong, maupun dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Menurut Heru, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Ciamis kepada publik. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kami laksanakan pemusnahannya sesuai dengan putusan hakim,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Ciamis turut mengundang penyidik, hakim serta Satpol PP, khususnya berkaitan dengan barang bukti minuman beralkohol.
Heru berharap pemusnahan tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran.
“Kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kita berdoa bersama agar kejahatan-kejahatan seperti ini tidak marak sehingga kondisi Ciamis bisa lebih baik,” ucapnya.
Kejari Ciamis Tangani Dua Wilayah HukumHeru juga menyinggung rencana pemisahan wilayah hukum Kabupaten Pangandaran dari Kejari Ciamis. Saat ini Kejari Ciamis masih memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, keberadaan Kejaksaan Negeri Pangandaran nantinya diharapkan dapat membuat pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih dekat dan optimal.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita semua sudah tahu ada Keppres terkait Kejaksaan Pangandaran. Kita terus berusaha untuk proses-prosesnya sehingga Kejaksaan Negeri Pangandaran bisa lebih dekat dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” katanya.
Berdasarkan pemetaan perkara yang dilakukan, Heru menyebut penanganan perkara di wilayah Pangandaran juga cukup tinggi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya kasus terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati apabila diminta orang lain untuk membawa, membeli, maupun menyimpan barang yang tidak diketahui secara jelas isinya.
“Kadang ada masyarakat yang dititipi kemudian diminta bantuan untuk membeli segala macam. Jadi hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Heru juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting karena peredaran narkotika dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Perlu peran serta masyarakat di lingkungan. Karena kejahatan ini kan peredaran gelap. Masyarakat yang tahu silakan laporkan untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Barang Bukti Bernilai Ekonomis Dilelang
Tidak seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara, Kejari Ciamis melakukan proses lelang.
Heru mengatakan proses lelang dilakukan secara periodik setelah barang bukti terkumpul. Sebelumnya, Kejari Ciamis juga telah melelang sejumlah barang bukti pada Agustus 2026.
“Untuk yang bernilai ekonomis tentunya kita lakukan lelang. Kemarin pada Agustus sudah ada lelang dan kita akan terus melakukan secara periodik,” katanya.
Beberapa barang bukti kendaraan yang telah dilelang di antaranya sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2023 yang terjual sekitar Rp12 juta serta sepeda motor Honda Grand yang terjual sekitar Rp700 ribuan.
Sementara untuk barang bukti berupa tanah dan bangunan dari perkara tindak pidana korupsi tahun 2023, Kejari Ciamis juga telah menetapkan nilai limit lelang sekitar Rp12 miliar.
Heru menegaskan, proses pemusnahan maupun lelang barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara.
