Berita Ciamis, galuh.id – Bagi warga Ciamis yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tak pakai masker saat operasi yustisi, akan kena sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pelanggar protokol kesehatan harus menyayikan lagu Indonesia Raya jika terjaring dalam operasi yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis.
Tak hanya itu saja, bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang kedapatan tak memakai masker juga akan kena sanksi dengan membacakan Teks Pancasila.
Satpol PP Ciamis menggelar operasi yustisi untuk mengingatkan warga agar patuh protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada sejumlah tempat keramaian.
Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Muhamad Iskandar, mengatakan pihaknya menggelar operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan.
”Ini untuk mengingatkan warga agar patuh protokol kesehatan. Karena Satpol PP merupakan bagian dari Satgas Covid-19 dalam penanganan penyebaran virus Corona,” kata Iskandar, Rabu (4/11/2020).
Dalam operasi yustisi ini, pihaknya pun masih menjumpai warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Alasan yang mereka sampaikan pun bermacam-macam.
“Mereka beralasan lupa. Saat kami tanya kenapa tidak memakai masker,” ucapnya.
Sanksi Tak Pakai Masker di Ciamis Untuk Efek Jera
Bagi warga yang terjaring operasi yustisi, akan kena sanksi untuk memberikan efek jera. Yakni harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan harus hapal teks Pancasila.
“Untuk memberikan efek jera. Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan kami suruh membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” jelasnya.
Iskandar pun melanjutkan, saat masa pandemi Covid-19 ini Satpol PP terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M.
Karena dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) ini menurutnya bisa menjadi upaya untuk mencegah dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Biasakan memakai masker saat berada keluar rumah. Sering cuci tangan dengan sabun. Kemudian yang terakhir, harus menjaga jarak,” terang Iskandar.
Iwan (21), salah seorang warga yang terjaring dalam operasi yustisi Satpol PP Ciams mengaku lupa tidak membawa masker. Karena ia terburu-buru saat keluar dari rumah.
“Tadi dari rumah saya terburu-buru. Jadi lupa tak pakai masker,” katanya. (GaluhID/Evi)