Banjar, galuh.id – Pasca libur Lebaran, Pemerintah Kota Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan banner dan spanduk liar yang terpasang sembarangan.
Penertiban ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Banjar dalam menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat.
“Kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur Jabar untuk memastikan ketertiban publik. Banner-banner ini selain tidak berizin juga tidak membayar pajak,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, Rabu (9/4/2025).
Operasi tersebut berhasil mencabut sembilan spanduk dan banner ucapan selamat Idul Fitri yang tidak memenuhi aturan. Lokasi-lokasi strategis seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Letjen Suwarto menjadi sasaran utama.
Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga berdampak pada pendapatan daerah.
Berdasarkan koordinasi dengan dinas pendapatan, pemasangan banner atau baliho tanpa izin resmi dan pembayaran retribusi dinilai merugikan ekonomi lokal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi izin dan membayar retribusi ketika ingin memuat elemen iklan pada media promosi seperti baliho, spanduk, atau banner,” tambah Irwan.
Banner dan spanduk liar hasil operasi tersebut akan segera dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum.
Jumlah barang sitaan memang tergolong kecil, sehingga akan dibawa menggunakan angkutan sampah pada hari berikutnya.
“Kami akan terus memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tegas Irwan.
Penertiban tidak hanya berhenti pada spanduk dan spanduk. Satpol PP Kota Banjar juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang kaki lima (PKL) dadakan yang muncul selama musim arus mudik dan balik lebaran.
Fokus imbauan kali ini berada di sepanjang Jalan Brigjen M. Isa, dengan harapan para PKL tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas.
“Hari ini kami membagi tugas menjadi dua tim. Satu fokus pada penertiban banner, sementara tim lainnya memberikan imbauan kepada PKL dadakan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
