Hal ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Polisi menetapkan tersangka RA (30) pada Minggu 4 Februari 2024 dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Usep menambahkan, tersangka RA mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi
- Advertisement -