Sabtu, November 23, 2024

Satreskrim Polres Banjar Amankan Sajam dari Anggota Geng Motor

Baca Juga

Hal ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Polisi menetapkan tersangka RA (30) pada Minggu 4 Februari 2024 dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Usep menambahkan, tersangka RA mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terjerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait