Sabtu, Juli 27, 2024

Satreskrim Polres Banjar Amankan Sajam dari Anggota Geng Motor

Baca Juga
- Advertisement -

Hal ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Polisi menetapkan tersangka RA (30) pada Minggu 4 Februari 2024 dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Usep menambahkan, tersangka RA mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

- Advertisement -

Tersangka terjerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Puskesmas Imbanagara Fasilitasi Pasien ODGJ, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Berita Ciamis, galuh.id – Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Imbanagara Ciamis Jawa Barat fasilitasi pasien...

Artikel Terkait