Satreskrim Polres Banjar Amankan Sajam dari Anggota Geng Motor

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Hal ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Polisi menetapkan tersangka RA (30) pada Minggu 4 Februari 2024 dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Usep menambahkan, tersangka RA mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terjerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (GaluhID/Joe)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Rencana Perubahan Insentif, Mitra Minta BGN Kaji Ulang

TASIKMALAYA, galuh.id - Rencana perubahan skema insentif bagi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Badan Gizi Nasional...

Artikel Terkait