- Advertisement -
Hal ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Polisi menetapkan tersangka RA (30) pada Minggu 4 Februari 2024 dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Usep menambahkan, tersangka RA mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Advertisement -
Tersangka terjerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi
- Advertisement -