“Tersangka melakukan aksi pencabulan itu di atas motornya. Sebelumnya, tangan korban diikat menggunakan sweater,” jelas AKBP Danny, Kamis (01/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Usep Sudirman menambahkan, DS menjemput korban dengan alasan akan memasukan kerja di toko sepatu.
Awal kenalan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook Loker Tasikmalaya.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, lowongan kerja di toko sepatu untuk korban adalah bohong, itu hanya alasan DS,” jelasnya.
Dalam kasus pencabulan ini, DS terjerat UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Saat ini tersangka kami amankan di Rutan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (GaluhID/Joe).
Editor : Evi