Satreskrim Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan, Modus Janjikan Pekerjaan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Tersangka melakukan aksi pencabulan itu di atas motornya. Sebelumnya, tangan korban diikat menggunakan sweater,” jelas AKBP Danny, Kamis (01/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Usep Sudirman menambahkan, DS menjemput korban dengan alasan akan memasukan kerja di toko sepatu.

Awal kenalan tersangka dengan korban melalui media sosial Facebook Loker Tasikmalaya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, lowongan kerja di toko sepatu untuk korban adalah bohong, itu hanya alasan DS,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam kasus pencabulan ini, DS terjerat UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saat ini tersangka kami amankan di Rutan Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (GaluhID/Joe).

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Warga Binaan Siap Unjuk Karya, Lapas Ciamis Matangkan Festival Harmoni Tanpa Batas

Ciamis, galuh.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Festival Kolaborasi Musik bertajuk “Harmoni...

Artikel Terkait