Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menyampaikan ancaman yang akan pelaku dapatkan karena perbuatannya melakukan Curanmor.
“:Para pelaku mendapatkan ancaman pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara,” jelas Ari.
Ari menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu 8 unit sepeda motor berbagai merk dan 8 STNK.
Selain itu menurut Ari, dari para pelaku berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T dan 1 kunci pas.
Kemudian salah satu pemilik motor yang motornya menjadi barang bukti, Aam Amirudin (59), mengaku motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari 2023.
“Alhamdulillah setelah membuat laporan kehilangan ke Polisi, akhirnya motor saya kembali, pelakunya tertangkap, motor ini biasa anak saya gunakan untuk sekolah,” jelasnya.
Aam pun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tasikmalaya atas kinerjanya dalam mengungkap serta menangkap para pelaku.(GaluhId/Ardiansyah)