Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Enam Kelompok Pelaku Curanmor

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menyampaikan ancaman yang akan pelaku dapatkan karena perbuatannya melakukan Curanmor.

“:Para pelaku mendapatkan ancaman pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara,” jelas Ari.

Ari menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu 8 unit sepeda motor berbagai merk dan 8 STNK.

Selain itu menurut Ari, dari para pelaku berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T dan 1 kunci pas.

- Advertisement -

Kemudian salah satu pemilik motor yang motornya menjadi barang bukti, Aam Amirudin (59), mengaku motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari 2023.

“Alhamdulillah setelah membuat laporan kehilangan ke Polisi, akhirnya motor saya kembali, pelakunya tertangkap, motor ini biasa anak saya gunakan untuk sekolah,” jelasnya.

Aam pun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tasikmalaya atas kinerjanya dalam mengungkap serta menangkap para pelaku.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait