Ciamis, galuh.id – Keputusan manajemen RS Dadi Keluarga Ciamis yang tidak menerima lagi pasien BPJS mulai tanggal 1 Januari 2019 sempat viral di media sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Dr. Muhamad Ikbal, direktur Rumah Sakit tersebut yang mengatakan bahwa pihak rumah sakit sedang melengkapi persyaratan administrasi yang akan diajukan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Persyaratan tersebut diajukan untuk mendapatkan surat rekomendasi agar rumah sakit bisa melayani kembali pasien BPJS.
Kami langsung pergi ke Jakarta untuk mengajukan permohonan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia meminta surat rekomendasi bahwa Rumah sakit Dadi Keluarga Ciamis bisa melayani kembali pasien BPJS,” kata Dr. Ikbal.
Tak perlu waktu lama, Rumah Sakit yang berada di kecamatan Baregbeg Ciamis ini kembali mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sehingga mulai hari ini, Senin, 7 Januari 2019, Rumah Sakit kembali bisa melayani pasien BPJS.
Kementerian Kesehatan memang mewajibkan Rumah Sakit memiliki akreditasi untuk melayani pasien BPJS. Akreditasi inilah yang sedang dikejar oleh Rumah Sakit Dadi Keluarga.
“Kami diberi tenggang sampai bulan Juni 2019 untuk memiliki status akreditasi dan saat ini kami sedang menempuh dan melengkapi semua syarat untuk mendapatkan akreditasi,” ucap Dr. Ikbal.
Pada saat tidak bisa melayani pasien BPJS, diakui Dr. Ikbal, penerimaan pasien di UGD sempat mengalami penurunan sekitar dengan 30-40%, “namun untuk pasien berobat jalan masih normal,” katanya.
Senada dengan Dr. Ikbal, Hartono selaku Humas Rumah Sakit Dadi Keluarga menjelaskan terkait penolakan pasien BPJS itu karena sedang melakukan permohonan surat rekomendasi untuk kembali melayani BPJS ke kementrian kesehatan, “Alhamdulillah hari ini sudah bisa kembali melayani pasien BPJS,” ujarnya.
Hartono mempersilakan masyarakat yang mau berobat ke RS Dadi Keluarga Ciamis untuk datang langsung karena saat ini sudah bisa kembali melayani pasien BPJS.
(Arul)